Tangerang – Suasana duka masih terasa di kediaman Sarlan korban meninggal dunia akibat Laka Lantas yang terjadi pada hari minggu, 10 September 2023 di Jl. Raya Serang KM 15,5 tepatnya di depan pangkalan pasir Kel. Sukamulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol A-6266-IB yang melaju dari arah Bitung menuju Cikupa sesampainya di KM 15,5 depan pangkalan pasir menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan. Akibat kejadian tersebut korban yang diketahui bernama Sarlan meninggal dunia di tempat.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung melakukan survey jemput bola untuk mengecek keabsahan ahli waris. Kedatangan Deni diterima oleh Rohenah istri korban dan juga ahli waris yang sah untuk menerima santunan meninggal dunia. Pada kesempatan tersebut Deni juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. “Saya selaku perwakilan dari Jasa Raharja Tangerang mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, adapun kegiatan survey ahli waris ini bertujuan untuk mempermudah keluarga atau ahli waris korban dalam pengurusan santunan”, ungkap Deni, Kamis (21/09/2023).
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat diserahkan kepada ahliwaris dari Sarlan melalui mekanisme transfer ke rekening ahwli waris
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa RaharjaTangerang, Hastuti retnowulan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Hastuti.