Tangerang- Setelah mendapatkan info kecelakaan dari petugas Jasa raharja Cabang Lampung, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta melakukan survey ahli waris di kediaman korban yang beralamat di Ds. Mekar Bakti RT 04/05 Kec. Panongan Kab. Tangerang. Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 66.700 Desa Sinar Ogan Kec. Tanjung Bintan Kab. Lampung.
Kejadian kecelakaan tersebut melibatkan sebuah kendaraan Tronton bak terbuka dengan nopol B-9122-JYU yang sedang menuju exit tol Bakau di saat yang bersamaan ada kendaraan colt diesel isuzu dengan nopol B-9353-UXY di lajur lambat sebelah kiri dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak bagian belakang dari truck Tronton tersebut, akibat kejadian tersebut penumpang mobil colt diesel bernama Ahmad Sukroni meninggal dunia di tempat.
Deni pada kesempatannya di rumah duka menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya serta menyampaikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi utnuk pengurusan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja. Kedatangan Deni diterima oleh ibu kandung dari korban yaitu Kurnaesih, yang juga diketahui sebagai ahli waris yang sah untuk menerima santunan.
“Kegiatan survey jemput bola ke rumah korban kecelakaan merupakan wujud komitmen setiap petugas Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk memudahkan pengurusan santunan meninggal dunia”, ungkap Deni, Rabu (20/09/2023)
Di tempat yang berbeda Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Hastuti Retnowulan menyampaikan ucapan belasungkawa atas musibah yang terjadi dan menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari selasa dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” jelas Hastuti.