Tangerang,Kabarreformasi.com – Selin Nurfadila (10 Tahun) dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 4 hari di Rumah Sakit Hermina Bitung. Korban mengalami cidera serius akibat kecelakaan yang dialaminya pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di Jalan Raya Gatot Subroto. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Sepeda Motor dengan pejalan kaki,Senin, 19 Juni 2023.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Nita Rosari lakukan kunjungan jemput bola ke kediaman Almarhumah Selin Nurfadila yang beralamat di Kampung Kadu Jaya Kabupaten Tangerang. Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut oleh orang tua korban yaitu Ani Yulianingrum. Pada kesempatan tersebut, Nita menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi sekaligus menyampaikan hak santunan meninggal dunia yang akan diserahkan Jasa Raharja kepada ahliwaris dari korban. Kedatangan petugas Jasa Raharja guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Nita juga menjelaskan bahwa seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit sampai dengan nilai maksimal 20 juta rupiah ditanggung Jasa Raharja melalui mekanisme penerbitan Surat Jaminan ke rumah sakit yang sudah kita serahkan sebelumnya.
Dari lokasi yang berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Hastuti Retnowulan juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bahwa bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp 50.000.000,- dan bagi korban mengalami luka Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban sampai dengan maksimal Rp 20.000.000,-