Tangerang,Kabarreformasi.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten meminta peran serta para camat sebagai aparatur pemerintah untuk menggalakkan perpustakaan di tingkat kecamatan. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperpusip Kabupaten Tangerang, H. AF Firzada Mahalli di Gedung Arsip Kabupaten Tangerang, Senin (19/6/23)
Menurut dia, penyelenggaraan perpustakaan merupakan upaya strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satunya dengan adanya perpustakaan di kecamatan.
“Perlu komitmen para camat untuk menyelenggarakan perpustakaan kecamatan secara serius sehingga visi kabupaten cerdas, religius, beriman, sehat dan tangguh dapat terwujud,” katanya pada acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Kegiatan tersebut dibuka Plt Kepala Disperpusip Kabupaten Tangerang, H. AF Firzada Mahalli dan dihadiri perwakilan kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang. Ruang-ruang baca di area publik diharapkan mampu meningkatkan budaya kegemaran membaca dan literasi masyarakat dalam mendukung Pembangunan Daerah di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Pustakawan Madya Disperpusip Kabupaten Tangerang, ATS Ernawati, menyampaikan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2019 tentang perpustakaan dan kewenangan penyelenggaraan perpustakaan kecamatan.
“Regulasi perpustakaan kecamatan, menjadi kewenangan kecamatan. Seperti yang telah disebutkan pada Pasal 62 tentang perpustakaan dan kewenangan penyelenggaraan perpustakaan kecamatan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, narasumber dari Bappeda Kabupaten Tangerang, Buchori meminta kecamatan untuk memanfaatkan aset daerah yang sudah tidak terpakai di sekitar kecamatan untuk dijadikan perpustakaan kecamatan.
“Karena memang kecamatan tidak memiliki wewenang membangun gedung baru, maka kecamatan nantinya bisa melakukan renovasi dan perawatan pada gedung tersebut,” kata Buchori. (Nri)