Kota Serang – Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang. Rangga Figur Rachman beserta tim melakukan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor bersama dengan Bapenda Provinsi Banten dan Kepolisian Wilayah Hukum Polda Banten pada hari Selasa, 18 Juli 2023 di Jalan Syech Nawawi Albantani Kota Serang.
Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dilaksanakan secara berkesinambungan guna mengingatkan masyarakat yang mungkin terlewat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Kendaraan bermotor yang telah melewati masa berlaku pajaknya melakukan pendataan untuk kemudian melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Samsat Keliling (Samling) yang telah disediakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.
“Selain penertiban PKB dan SWDKLLJ. Kami juga menghimbau kepada pengemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, utamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas dan kami juga memberikan edukasi pentingnya membayar PKB guna turut serta dalam pembangunan daerah dan SWDKLLJ memberikan rasa aman dalam berkendara” ujar Rangga. Kegiatan penertiban pajak menjadi primadona dalam meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ.