KOTA SERANG, Kabarreformasi.com – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menerima audiensi Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP KTT). Kota Tangerang Tengah yang diusulkan tersebut terdiri atas 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang yakni Cisauk, Pagedangan, Legok, Curug, Kelapa Dua dan Panongan.
Anggota Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP KTT), Nuri menjelaskan, Kota Tangerang Tengah yang terdiri dari 6 unsur kecamatan meliputi Cisauk, Pagedangan, Legok, Curug, Kelapa Dua dan Panongan.
Nuri mengatakan, Pertumbuhan ekonomian di wilayah tersebut sangat pesat, sehingga agar terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat, dibutuhkan pemekaran wilayah. Oleh karena itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kota Tangerang Tengah sanggat dibutuhkan.
“Maksud dan tujuan kami berudiensi ini untuk menyampaikan desakan masyarakat kami terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah yang meliputi 6 Kecamatan tersebut,” kata Nuri, Jumat (16/02)
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menyampaikan, bahwa saat ini di Provinsi Banten memang ada beberapa wilayah yang harus dilakukan pemekaran, salah satunya Kota Tangerang Tengah.
“saya mendukung untuk adanya pemekaran wilayah. Hal ini tentu agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dengan dibentuknya wilayah Kota Tangerang Tengah,” kata Soni
Menurutnya, beberapa indikator pembentukan Kota Tangerang Tengah sudah terpenuhi. Namun saat ini terkendala pada moratorium pemekaran daerah. Untuk selanjutnya hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah melalui lembaga terkait.
“Pembentukan Kota Tangerang Tengah memang sudah memenuhi beberapa indikator, namun kendalanya saat ini ada pada moratorium,” katanya
Andra Soni juga berpesan agar masyarakat harus proaktif dalam memperjuangkan pembentukan Kota Tangerang Tengah untuk dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. (Pay)



