Kota Serang, Kabarreformasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paku Banten akan mempidanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang. Hal tersebut dilakukan Paku Banten, bila DPUPR Kota Serang terbukti melakukan pembayaran pekerjaan pada perusahaan yang tidak akuntabel. Dikatakan Asep Suryana, Ketua LSM Paku Banten, pada tahun 2023 ini Pemerintah Kota Serang melakukan pembangunan jalan lingkungan Rau Timur, berupa betonisasi dan jalan lingkungan Sempu, melalui DPUPR Kota Serang. Namun, lanjut Asep, DPUPR Kota Serang menunjuk perusahaan yang telah dicabut Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya. “DPUPR menunjuk CV Arya Putra Perkasa (APP), yang telah dicabut SBU-nya pada awal tahun ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha. Untuk mendapatkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), lanjut Asep, dibutuhkan SBU yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “SBU merupakan tanda bukti pengakuan dalam penetapan subkualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) atau Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (Konsultan),” ujarnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, bila SBU dari perusahaan telah dicabut, seperti yang terjadi pada pekerjaan di DPUPR Kota Serang, akibatnya pelaporan perusahaan atas perkembangan pekerjaan tidak dapat diterima, karena tidak dibuat oleh ahlinya. Padahal, lanjutnya, pelaporan tersebut merupakan salah satu elemen pengusaha dalam mengajukan pembayaran atas kinerjanya. “Karena tidak memiliki tenaga ahli, tentunya akuntabilitas APP dipertanyakan. Karena disusun oleh orang yang tidak berkompeten, atau bersertifikat,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, akibat hal tersebut, kegiatan pembangunan jalan lingkungan Rau Timur dan Sempu, yang dikerjakan APP, berpotensi total loss. Sebab, tambahnya, pertanggungjawaban teknisnya tidak dapat diterima, karena tidak disusun oleh tenaga ahli. “Kalau sudah begini dapat terjadi kehilangan uang negara, yang bermuara pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dibebankan pada penanggungjawab kegiatan, bisa kontraktor, bisa juga PPK,” pungkasnya.
Dirinya menduga, ada kongkalikong antara oknum LPSE dengan oknum pejabat di DPUPR Kota Serang, dalam meloloskan APP guna mendapatkan pekerjaan di DPUPR Kota Serang. Sebab, kata dia lagi, sudah jelas dalam SIKI LPJK SBU dari APP sudah dicabut. “Ini terasa aneh, jangankan SBU dicabut, sedangkan salah redaksi saja di kualifikasi digugurkan, kesalahan fatal sebesar ini kenapa dinas diam diam saja. Sudah dalam SIKI LPJK, SBU perusahaan tersebut dicabut,” jelasnya.
Karena itu, tambah Asep, pihaknya akan melakukan langkah hukum, bila DPUPR Kota Serang tetap melakukan pembayaran pada perusahaan yang tidak ber-SBU. Kata dia, langkah itu perlu dilakukan, sebagai pembelajaran bagi semua, untuk tidak berbuat curang dalam mendapatkan pekerjaan. “Karena perbuatan ini masuk kategori korupsi, yakni mengambil uang negara dengan cara melawan hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, LSM Pemantau Kebijakan dan Keuangan (Paku) Banten menemukan adanya perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan jalan lingkungan, oleh DPUPR Kota Serang. Berdasarkan penelusuran Paku Banten, pada situs Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), SBU dari perusahaan tersebut telah dicabut oleh Gapeksindo.
Namun kondisi tersebut terkesan diabaikan oleh DPUPR Kota Serang, dengan alasan, DPUPR mengacu pada edaran, yang menyatakan bahwa untuk keabsahan SBU, di cek melalui situs Jakontrust. Sebagaimana disampaikan Muhammad Asdar, Kepala Bidang Bina Marga pada DPUPR Kota Serang. (Ipay)