Kota Serang, Kabarreformasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kebijakan dan Keuangan (Paku) Banten menemukan adanya perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan jalan lingkungan, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang. Berdasarkan penelusuran Paku Banten, pada situs Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), SBU dari perusahaan tersebut telah dicabut oleh Gapeksindo.
Demikian disampaikan Asep Suryana, Ketua LSM Paku Banten, saat ditemui wartawan belum lama ini. Diungkapkannya, pada tahun 2023 ini Pemerintah Kota Serang melakukan pembangunan jalan lingkungan Rau Timur dan Sempu, melalui DPUPR Kota Serang. “Sayangnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang status SBU-nya telah dicabut pada awal tahun ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Asep, pada situs LPSE Kota Serang, terdapat pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Rau Timur dan Sempu, dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jalan Subklasifikasi BS 01. Kegiatan ini, kata Asep, dikerjakan oleh CV Arya Putra Perkasa. “Tapi ketika kita cek pada situs siki.pu.go.id ternyata perusahaan tersebut SBU-nya sudah dicabut per 1 Februari 2023 lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, patut diduga perusahaan ini telah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. Sebab, lanjutnya, dengan dicabutnya status SBU perusahaan tersebut, artinya semua dokumen terkait SBU 01 yang dimiliki oleh Arya Putra Perkasa sudah tidak berlaku. “Perusahaan harus jujur dalam menyampaian dokumen, sebab ini dapat berimplikasi pada batalnya perjanjian kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, patut diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam menerima hasil evaluasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). Padahal, katanya, PPK berhak menilai proses Pengadaan Langung dari BAHP, seperti kriteria dan unsur yang dievaluasi, rumus yang dipergunakan, surat sanggah. “itu bisa dijadikan petunjuk oleh PPK untuk menilai ada tidaknya kesalahan Dokumen Pemilihan atau ada tidaknya pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya, meminta DPUPR Kota Serang untuk membatalkan kontrak pekerjaan tersebut. Selain itu, tambahnya, PPK harus memberi sanksi administrasi kepada perusahaan berupa Daftar Hitam atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum. “Bila ternyata pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan dibayarkan, perusahaan harus mengembalikan uang tersebut ke Pemerintah, karena telah mendapatkannya dengan cara melawan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Asdar, Kepala Bidang Bina Marga pada DPUPR Kota Serang, membantah bahwa CV Arya Putra Perkasa tidak memiliki SBU. Melalui pesan gambar, Asdar mengirim, foto dokumen SBU perusahaan tersebut, yang didalamnya tercantum masa berlaku hingga 22 Juni 2025. “Terverifikasi. Kalau kami tidak cek melalui SIKI kang. Soalnya kami ikut edaran, untuk keabsahan SBU melalui Jakontras (Jakontrust-red). Foto ini hasil scan barcode pada saat pembuktian,” ucapnya, saat dikonfirmasi wartawan. (0ne)