Serang, Kabarreformasi.com – IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut. Petugas Samsat Kabupaten Serang yang diwakili oleh Nurochman melakukan giat Door to Door (DTD) Pemilik angkutan umum perorangan untuk memastikan bahwa pembayaran IWKBU tersebut sudah dilunasi, untuk menjamin keterjaminan Asuransi penumpang angkutan umum, Senin (13/05/2024).
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (IWKBU). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Jasa raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kabupaten Serang Nurochman secara berkala dan konsisten.
Hal tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pengusaha otobus maupun seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang berada diwialayah kota Serang. Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Dalam kegiatan tersebut petugas Jasa Raharja terus rutin berkala dan konsisten untuk memberikan informasi serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan memberi pengetahuan akan pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan informasi penerapan Pasal 74 Undang-Undang 22 Tahun 2009 serta tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Selain itu petugas Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa Pembayaran pajak juga bisa melalui aplikasi online yaitu SIGNAL (Samsat Digital Nasional).’’Tutup Nurochman. (Ir)