Serang, Kabarreformasi.com – Rangga Figur Rachman Petugas PT Jasa Raharja Banten Bersama Tim Polresta Serang melakukan Giat validitas pelunasan SWDKLLJ terkait kendaraan terlibat Kecelakaan lalu lintas di Polres Kota Serang. Kegiatan ini menjadi kegiatan rutin oleh petugas Jasa Raharja bersama Mitra Polres Kota Serang setiap adanya laporan kejadian Kecelakaan lalu lintas kendaraan yang terlibat, pada (Selasa, 14 Mei 2024)
Tujuan utama dari kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta manfaat dari membayar Pajak dan SWDKLLJ. Terutama masyarakat yang mengalami kejadian Laka yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia, pemilik kendaraan di pastikan dahulu sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ untuk penjaminan santunan Asuransi Jasa Raharja.
Sebagai contoh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas berdampak luka-luka ataupun meninggal dunia dan sudah dipastikan berhak mendapatkan Jaminan santunan Jasa Raharja, maka dari sini pihak kepolisian dan Jasa Raharja memastikan dahulu PKB dan SWDKLLJ pengendara yang terlibat kecelakaan telah dibayarkan. ‘’ Jelas Rangga.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya Kwintasi Rumah Sakit.
Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik Bersama mitra sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang terlibat laka terjamin Asuransi Jasa Raharja
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.’’Tutup Rangga. (Ir)