Tangerang, 13 September 2023.
Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Jasa Raharja perwakilan Bogor petugas Gerai Samsat Pasar kemis Riska Amelia melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Perum Pondok Indah Kutabumi Kab. Tangerang – Banten,terjadi kecelakaan pada tanggal 7 Agustu 2023, kendaraan R2 nopol A 5156 VFX bertabrakan dengan truck B 9322 SEH, kejadian ini terjadi di jalan JL RAYA UMUM TRANSYOGI TEPATNYA DI DEKAT SHOWROOM MITSUBISHI KP. PASAR LAMA RT. . 02/08 DS/KEC. CILEUNGSI KAB. BOGOR, RT 02, RW 08, dimana kendaraan R4 truck menabrak kendaraan SPM R2 yg terjatuh.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Hastuti Retnowulan.