Lebak. – Pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan no pol A-4922-OQ yang dikendarai oleh Mursih dan sepeda Yamaha Mio A-2713-FP di kendaraai oleh Sarta Jaya yang terjadi pada pukul 13.00 WIB di Jl. Raya Rangkasbitung Pandeglang tepatnya Kp Selaraja Warunggunung Kab. Lebak, kendaraan sepeda motor Honda Scoopy saat bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio dari arah berlawanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio an Sarta Jaya mengalami luka berat dan di larikan ke RS Kartini Lebak, korban sempat di rawat selama 3 hari dan akhirnya di nyatakan meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2023.
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang anak korban yang bernama Siti Aisah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan”,ucap Adyt.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.