Serang, Kabarreformasi.com – Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi kembali yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja Banten Risa Puspita melakukan survey keabsahan ahli waris korban, Rabu, (11/09).
Kejadian kecelakaan diinformasikan langsung oleh mitra Kepolisian dan Rumah Sakit, petugas Jasa Raharja Banten dengan cepat merespon kecelakaan tersebut dengan mengunjungi rumah korban kecelakaan. Sebagai korban kecelakaan, korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli waris nya yang sah.
Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita, “Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya”. tutur Risa Puspita
Sesuai dengan UU. No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, santunan diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan. (Is)