Pandeglang, Kabarreformasi.com – Proyek peningkatan drainase, berupa pemasangan u ditch, di ruas jalan Pandeglang-Saketi dinilai abaikan aturan. Hal tersebut diungkapkan oleh Tb. Irfan Taufan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer, usai pihaknya melakukan investigasi pada sejumlah kegiatan Preservasi Jalan Serang-Pandeglang-Labuan.
Kata dia, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana saat mengerjakan kegiatan, pada jalan nasional tersebut. Pelanggarannya, kata Irfan, berupa pengurangan material dan pengabaian keselamatan lingkungan kerja. “Ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, seperti PPK ataupun Konsultan pengawasnya,” ucap Irfan.
Seperti terlihat pada pemasangan u ditch di ruas Pandeglang-Saketi, tepatnya di Kampung Gunung Sumbul, Desa Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung. Kata Irfan, ada beberapa titik pekerjaan, yang tidak dipadatkan secara maksimal. “Sebelum dipasang u ditch, seharusnya dasar galian terlebih dahulu diurug dengan pasir batu (sirtu), dengan minimal ketebalan 250 milimeter. Ini perlu dilakukan agar tanah menjadi lebih padat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Irfan, pada wilayah datar, seperti pada lokasi kegiatan, seharusnya pihak rekanan terlebih dahulu membuat lantai kerja di dasar drainase. Kata dia, itu perlu dilakukan agar elevasi kemiringan u ditch sempurna. “Dengan begitu, ketika saluran sudah difungsikan, air dapat mengalir dengan baik dan tidak tergenang,” paparnya.
Selain itu, lanjut Irfan, pihak pelaksana juga telah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal itu, kata dia, terlihat minimnya pekerja yang menggunakan rompi dan Alat Pengaman Diri (APD). “Hampir semua pekerja di lokasi bertelanjang kaki, alias tidak menggunakan boot,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kondisi tersebut terjadi karena tidak dijalankannya K3 dalam pelaksanaan proyek, sesuai dengan amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya pada Pasal 59 yang mengatur bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. “Berarti, setiap proses pengerjaan kontruksi wajib menerapkan dan melakukan manajamen K3, seperti memasang tanda bahaya, membatasi area kerja, memberikan APD kepada pekerja, memasang rambu rambu K3,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Irfan, belum lama ini pihak pelaksana telah membahayakan pengguna jalan, dengan meletakan material di atas jembatan. Material berupa batu belah tersebut, ditumpuk pada badan jembatan Cilemer, tidak jauh dari monumen “Selamat Datang di Kota Saketi”. “Tumpukannya nyaris memakan setengah badan jembatan,” ungkapnya.
Hal ini, kata dia lagi, terjadi karena tidak diterapkannya manajamen K3 pada lokasi pekerjaan. Menurutnya, ini akan menjadi masalah saat terjadi kecelakaan di lingkungan pekerjaan. “Berdasarkan Permenaker No 03/MEN/98, diterangkan bahwa setiap terjadi kecelakaan kerja pada area kerja, penanggung jawab pekerjaan wajib melaporkan kepada Kemenaker di wilayah area pekerja, dalam hal ini Disnaker Kabupaten Pandeglang,’ terangnya.
Ditambahkannya, pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406, dijelaskan soal kelalaian yang bisa menyebabkan kerugian orang lain. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa siapa pun yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian orang lain, maka bisa dihukum penjara paling lama dua tahun. “Selain pasal 406, ada pasal 201 KUHP yang mengatur soal rusaknya bangunan yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana penjara 4 bulan 2 minggu, jika karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan. Baru belah Ini, jelas dapat menyebabkan keerusakan pada jembatan,” terangnya.
Selain KUHP, Irfan menuturkan dalam Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti UU 18/1999, disebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau penyedia jasa, dapat dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, dia meminta kepada pihak berwenang agar dapat melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jalan Serang-Pandeglang-Labuan. Meurutnya, hal tersebut harus benar-benar dilakukan sehingga tidak ada lagi pihak yang mengabaikan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan. “Perlu adanya investigasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pihak Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tegasnya. (Pay)