KAB TANGERANG,Kabarreformasi.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mengintensifkan upaya penanganan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sepatan. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah normalisasi Sungai Cirarab guna meningkatkan kapasitas aliran air serta meminimalisir potensi genangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan, sebagai bagian dari tahapan awal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan survei pengawasan lapangan sekaligus pendataan terhadap bangunan yang berada di sepanjang aliran Sungai Cirarab. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis sebelum pelaksanaan normalisasi.
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan lintas perangkat daerah dan kewilayahan. Unsur yang terlibat di antaranya Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Sepatan, serta perangkat wilayah Kelurahan Kutabaru.
“Survei dan pendataan ini menjadi langkah awal dalam mendukung rencana normalisasi sungai, sehingga proses pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Ana, Rabu (08/04/2026).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut didampingi oleh unsur TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran aparat keamanan juga bertujuan mengantisipasi potensi kendala di lapangan selama proses pendataan berlangsung.
“Hasil sementara, terdapat sejumlah bangunan yang masuk dalam kategori terdampak rencana normalisasi. Dari total 18 titik bangunan yang terdata, sebanyak 5 titik berada di wilayah Kecamatan Sepatan dan 13 titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Selain itu, dalam proses pengukuran dan pendataan di lapangan, tercatat terdapat 6 pemilik bangunan yang tidak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung, sehingga koordinasi lanjutan akan dilakukan oleh pihak terkait, “ucapnya.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri di atas badan air maupun di garis sempadan Sungai Cirarab, sehingga masuk dalam area yang akan dilakukan penertiban. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi fungsi sungai.
Lebih lanjut, penentuan batas pengukuran mengacu pada ketentuan teknis, yakni Badan Air (BA) sekitar ±20 meter dan Garis Sempadan Sungai (GSS) sekitar ±15 meter dari tepi sungai. Standar tersebut menjadi dasar dalam proses penataan dan penertiban bangunan di sepanjang aliran sungai.
Normalisasi Sungai Cirarab sendiri akan dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung–Cisadane dengan cakupan wilayah di dua kecamatan. Berdasarkan pemantauan, kondisi bantaran sungai saat ini telah padat oleh berbagai jenis bangunan, mulai dari semi permanen hingga permanen, termasuk fasilitas umum dan industri.
Untuk mendukung kelancaran program tersebut, diperlukan langkah penertiban serta pembebasan lahan di sepanjang aliran sungai dengan estimasi panjang mencapai ±700 meter. Pemerintah daerah berharap upaya ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi risiko banjir di wilayah Kabupaten Tangerang.(As)



