SERANG, Kabarreformasi.com – Pengerjaan ruas jalan nasional, Anyer-Ciwandan belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan. Pekerjaan yang seharusnya selesai pada bulan Juli, hingga pertengahan Agustus ini terlihat masih dikerjakan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Timbul Yanto Hasud, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 pada Balai Pelaksana Jalan Nasional 2, selaku penanggungjawab kegiatan tersebut. Kata dia, keterlambatan ini terjadi dikarenakan banyaknya utilitas yang terdampak dari pekerjaan tersebut. “Ya. Terkendala pemindahan utilitas yang terdampak dari pekerjaan ini,” kata dia
Menurutnya, pada jalan tersebut terdapat sejumlah tiang listrik dan telepon yang harus dipindahkan, sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu, tambahnya, ada juga pipa gas, milik Perusahaan Gas Nasional (PGN) yang tertanam pada bahu jalan, yang kini dibangun untuk pelebaran jalan. “Kita menunggu PLN, Telkom, PGN dan pemilik utilitas lainnya untuk memindahkannya. Akibatnya pekerjaan jadi molor, tidak sesuai waktu rencana,” terangnya.
Meski keterlambatan ini disebabkan adanya kendala dari luar, kata Timbul, pihak kontraktor tetap dikenakan denda, sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, ada masa denda terkait keterlambatan pekerjaan ini, hingga 50 hari. “Pekerjaan ini diberi waktu tambahan hingga 5 September. Per hari nya dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak,” pungkasnya. (Pay)