Serang, _ Jasa Raharja Banten melakukan penjajakan dengan paguyuban Pulau Merak Kecil terkait penjaminan penumpang kapal wisata yang hendak melakukan perjalanan ke pulau – pulau wilayah Merak Banten, dalam kesempatan ini Haris Subekti selaku Kasubag Iuran Wajib memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan Umum Laut dan warga sekitar tentang tugas dan peran Jasa Raharja sebagai pemberi perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pentingnya dan manfaat untuk mengikutsertakan Asuransi bagi crew dan para penumpang yang hendak melakukan perjalanan wisata, gunanya agar pada saat terjadinya kecelakaan dalam perjalanan pada kapal tersebut seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar dari pemerintah melalui Asuransi Jasa Raharja, baik korban Meninggal Dunia ataupun Luka – luka. (9/8/23).
Dengan adanya informasi tersebut warga dan pengelola wisata dapat lebih tenang, karena risiko paling tinggi yang dihadapi pengelola atas penyeberangan kapal ke pulau – pulau seperti hal tersebut diatas tentu saja adalah kecelakaan. Jika materi mungkin bisa diganti dengan materi, tapi bila nyawa yang hilang, konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih besar. Selain itu, wisatawan juga akan jauh merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan.
“Perlindungan terhadap kecelakaan penumpang memang sejatinya menjadi kewajiban kita semua, tidak ada pihak yang menginginkan kecelakaan. Namun bilamana terjadi, maka negara harus hadir. Disanalah peran Jasa Raharja, Jadi sebelum kapal penumpang itu mengangkut penumpang wajib hukukmnya memiliki ijin dari dinas terkait, kemudian Jasa Raharja dapat melakukan perlindungan atas risiko kecelakaan penumpang yang mungkin terjadi”, tambahnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
”Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.