Tangerang – Telah terjadi kecelakaan pada hari sabtu, 2 September 2023 sore hari di jalan Parigi-Sukamanah tepatnya di Kampung Renged Kabupaten Serang Prov. Banten.
Kecelakaan melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Junariah berboncengan dengan Kanirah berjalan dari arah gang sebelah kiri menuju jalan utama Parigi-Sukamanah bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Satria yang berbelok dari arah berlawanan.
Akibat kejadian tersebut kedua belah pihak mengalami luka-luka cukup serius dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, korban atas nama Kanirah dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung melakukan survey jemput bola ke kediaman korban yang bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris. Kedatangan Deni diterima langsung oleh Sardali anak korban yang juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. Pada kesempatan tersebut Deni menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
”Kedatangan Petugas Jasa Raharja untuk melakukan survey jemput bola merupakan komitmen dari kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan untuk memudahkan pengurusan santunannya”, ungkap Deni, Kamis (07/09/2023)
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan dilengkapi, dan untuk penyerahan santunannya akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.