Tangerang, Kabarreformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memantau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk.
TPA Jatiwaringin sudah ada sejak tahun 1994 dengan luas 21 hektare. Tempat ini menjadi perhatian Pemkab Tangerang terutama terkait kesehatan masyarakat sekitar yang terdampak.
Dengan cuaca yang tidak menentu saat ini TPA Jatiwaringin sering mengalami pembakaran sampah alami. Asap pembakaran tersebut berdampak terhadap balita bernama Siti Raudhatul Janah yang berumur 2 tahun yang mengidap penyakit Infeksi paru-paru.
Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Budi Khumaedi menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Puskesmas Rajeg selalu melakukan pengecekan kesehatan masyarakat yang terkena dampak asap TPA Jatiwaringin setiap dua kali dalam satu pekan.
“Kami bersama Puskesmas Rajeg fokus untuk menangani permasalahan penyakit apa yang dirasakan atau yang timbul yang ada di tengah masyarakat sekitar perumahan permukiman dan kami telah menyediakan sarana air bersih bersama Bina Marga yang membantu dalam penyediaan akses tersebut,” ujarnya.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh keadaan cuaca yang cukup panas lalu timbunan sampah yang mengandung sampah organik terurai secara anaerob dan menyebabkan timbulnya gas metana (CH4) dan berpotensi terbakarnya sampah di TPA Jatiwaringin.
Budi Khumaedi mengatakan bahwa pembakaran tersebut telah ditangani dengan pemadaman di berbagai titik asap dibantu oleh BPBD bersama UPTD TPA Jatiwaringin.
“Kami telah melakukan upaya khususnya UPTD TPA Jatiwaringin dalam memadamkan setiap titik api yang berada di TPA Jatiwaringin, bekerja sama dengan BPBD atau Pemadam Kebakaran untuk memadamkan api tersebut,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Pemkab Tangerang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara ilegal, apabila terdapat masyarakat yang melakukan hal tersebut DLHK akan menindak tegas dan memberikan surat peringatan beserta sanksi berupa penutupan lapak limbah. Masyarakat dapat melakukan partisipasi dengan melaporkan apabila ada pembakaran sampah atau residu limbah ilegal ke website lapor.tangerangkab.go.id.
Sementara itu, Ayah dari Siti Raudhatul Janah, Daryono yang beralamat di Kp. Jungkel Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg mengatakan bahwa Anaknya telah pulang dari Rumah Sakit usai dirawat selama 5 hari.
“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik dan akan terus rawat jalan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah khususnya DLHK dan Kecamatan Rajeg atas perhatian dan bantuannya. Sementara kami mengungsi ke rumah kakeknya yang lebih jauh lokasinya dari TPA Jatiwaringin. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk warga sekitar yang terdampak asap dari TPA Jatiwaringin,” ungkap Daryono. (Nri)