PANDEGLANG, Kabarreformasi.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pandeglang, segera dibuka pada bulan Juli 2024 mendatang.
Dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 400.3.5.1/869-Disdikpora/2024 Tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru.
Kepala Bidang SMP yang juga menjabat Plh Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno menyampaikan bahwa terdapat empat pola penerimaan siswa baru, yaitu melalui jalur afirmasi, prestasi, perpindahan mengikuti orangtua, dan zonasi.
“Iya, untuk kuota zonasi, pada tingkat SD, presentasinya sebesar 70 persen untuk penduduk yang bermukim di sekitar wilayah sekolah, sementara untuk tingkat SMP, ditetapkan sebesar 50 persen,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 6 Mei 2024.
Dikatakannya, Disdikpora Pandeglang lebih mengutamakan penggunaan jalur zonasi dalam PPDB 2024, terutama untuk tingkat SD dan SMP. Hal ini berarti memberikan prioritas lebih kepada penduduk yang tinggal di sekitar wilayah satuan pendidikan tersebut.
Menurutnya, jalur afirmasi memiliki kuota penerimaan sebesar 15 persen, diikuti oleh jalur perpindahan mengikuti orangtua sebesar 5 persen. Sementara itu, jalur prestasi mempertimbangkan nilai-nilai rapor serta prestasi non-akademik sebagai faktor penentu penerimaan di sekolah yang dituju.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).
“Dalam kegiatan tersebut tidak tersedia jaringan, maka PPDB bisa dilakukan secara tatap muka atau langsung, kemudian pendaftaran dapat dilakukan oleh orangtua/wali peserta didik baru ataupun kolektif oleh asal sekolah dengan membawa persyaratan administrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, calon peserta didik tidak diperbolehkan mengubah pilihan satuan pendidikan setelah mendaftar, dan seluruh dokumen pendaftaran akan disimpan hingga pengumuman resmi penerimaan peserta didik baru oleh masing-masing sekolah.
Harapannya, dengan diterapkannya kebijakan ini, proses PPDB dapat berlangsung lebih terstruktur dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Seluruh pihak diimbau untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan guna kelancaran proses PPDB di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (Iw)