Kota Tangerang, Kabarreformasi.com – Terus melakukan pemerataan data kependudukan serta pemenuhan hak Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang melakukan perkemanan KTP-el on the spot atau door to door.
Layanan ini, untuk mempermudah para pemohon yang memiliki keterbatasan, yang kali ini dilaksanakan di Kelurahan Pedurenan, Selasa (5/11/24).
Camat Karang Tengah Hendriyanto menuturkan, pelayanan ini dilakukan dalam rangka memastikan ODGJ memiliki akses terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk memastikan seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki gangguan jiwa, memiliki identitas yang sah dan akses penuh terhadap layanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak hanya menyasar ODGJ saja, pelayanan ini bisa dimanfaatkan untuk menyasar disabilitas atau orang-orang dengan keterbatasan lainnya.
“Bagi warga Kota Tangerang yang memiliki saudara atau kerabat yang mengalami gangguan kejiwaan dan belum melakukan kelengkapan administrasi, ayo segera bantu buatkan melalui Diskudukcapil, kecamatan, serta kelurahan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang memastikan bahwa masyarakat dapat mengajukan pelayanan ini secara langsung, melalui pengajuan permohonan kepada Disdukcapil Kota Tangerang atau melakukan permohonan lewat petugas kelurahan setempat. Terlebih pelayanan ini dapat dimanfaatkan secara gratis atau tanpa adanya pungutan biaya. (Dvd)