Serang – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto didampingi oleh Kepala Bagian Operasional Kurnia Indrawan dan Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas Romy Agus Widjaja melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan PT Batik Banten Mukarnas di Galeri Batik Banten Mukarnas. Kamis, (6/7/23)
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendukung proses bisnis Jasa Raharja Cabang Banten khususnya dibidang Sumbangan Wajib “Tujuan dari kerja sama ini yaitu untuk mendukung implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menjadi solusi atas isu strategis yang sedang dihadapi dalam proses bisnis Sumbangan Wajib.” Ungkap Saldhy.
Bentuk kerja sama antara Jasa Raharja Cabang Banten dengan Batik Banten Mukarnas yaitu pemberian discount bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK di Samsat Provinsi Banten berupa discount harga produk sebesar 5% kepada konsumen dari pembelian produk dengan nilai minimal Rp 1.000.000,- .
Direktur Utama Batik Banten Mukarnas Nani Suryani berharap dengan adanya kerja sama ini dapat melestarikan batik khas didaerah Banten “Semoga dengan adanya program dari Jasa Raharja ini dapat menarik lebih banyak lagi konsumen yang datang ke Galeri Batik Banten Mukarnas sehingga dapat membantu melestarikan kebudayaan daerah Banten.” ungkap Nani