Pandeglang – kamis 6 Juli 2023 Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Pandeglang, Petugas Samsat Pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris di kediaman korban Kp. Cibulakan desa kadubungbang kecamatan cimanuk Kab.pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 27 Juni 2023, kejadian ini terjadi di Jalan Raya Karang tanjung kelurahan pagadungan kecamatan karang tanjung sekitar pukul 22.22 malam hari dimana kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Tatang Taufik berboncengan dengan istrinya bernama eka rohayati menabrak bagian belakang truk yang sedang berhenti di pinggir jalan. Akibat dari kejadian naas penumpang sepeda motor sdri Eka Rohayati meninggal dunia di tempat kejadian.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto di tempat yang berbeda, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditanggung masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 6 Juli 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.