Tasik Serai Barat, Kabarreformasi,com – Terkait kasus sengketa lahan seluas 2 Ha, beralamat di Jl. Pemda KM.28 RT.001 RW.008 Dusun IV Merbau Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kamis, (03/10-2024)
Berdasarkan Alas Hak Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Bapak Sunarto (60) warga Desa Tasik Serai pemilik pertama yang sah beralih di jual/Ganti rugi kepada Atas Nama Jontor Hutapea 29 warga JL. Babussalam desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pemilik lahan tersebut dikatakan berdasarkan Surat Kepala Desa Tasik Serai Barat terbit 18 Agustus Tahun 2023 disaksikan oleh 2 (Dua) Orang saksi-saksi yaitu 1.(Pertama) Nama Las Al Fauzi. B. SH, (36) Pekerjaan Kasi Pemerintah desa, alamat RT.02 RW.01 Tasik Serai Barat, 2.(Dua) Suyanto (42) Pekerjaan Petugas Pengukuran desa Tasik Serai Barat, RT.01 RW 04, Tasik Serai Barat 08 Agustus 2023 Nomor Reg: 509/SP-PFGT/VIII/2023 Tanggal 18 Agustus 2023 ditandatangani/Stempel Oleh Kepala Desa Tasik Serai Barat Atas Nama Syaparudin, 18 Agustus 2023.
Dikatakannya lagi setelah satu tahun berlalu terbit surat lahan, ada mengaku ngaku Atas Nama Parsaoran Batubara (47), mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya dan diberikan Saudara iparnya bernama Adpentus Sitorus (47), warga KM 7 Sibanga, dengan hanya mengandalkan surat Kwitansi tampa ada bukti-bukti kepemilikan yang lain.
Dijelaskan nya untuk membuktikan kepemilikan keabsahan surat lahan tersebut maka ayah saya bernama Perlindungan Hutapea (55), warga Desa Tasik Serai Barat, meminta kepada kepala desa Tasik Serai Barat Yusman, agar dilakukan Mediasi, supaya kasus sengketa lahan tersebut terang bederang, atas kesepakatan, mediasi di Gelar Kamis 03 Oktober 2024, pukul 10,00 WIB di Aula Kantor desa Tasik Serai Barat.
Tapi hasil Mediasi nol, keluarga Parsaoran Batubara mengerahkan kurang lebih 20 (Dua Puluh) orang untuk mendampingi dan bahkan Adpentus Sitorus, Saudara nya tersebut mengeluarkan kata-kata nada2 mengancam kepada keluarga Jontor Hutapea, mengatakan surat itu akan saya koyak2, surat lahan mu yang di terbitkan Pemerintah desa tidak berlaku samaku ucapnya dengan nada sombong.
Kami se-keluarga berharap kepada pemerintah, dan penegak hukum di negeri ini supaya keadilan ditegakkan demi hukum, tolong dilakukan penanganan hukum secara adil dan seadil-adilnya. Karena kami memiliki surat kepemilikan yang sah, berdasarkan Alas Hak yang jelas dan telah dilaksanakan pengukuran oleh pemerintah ucapnya dengan penuh harap.
(Eri Nangin).