Tangerang – Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Kamis 5 Oktober 2023 di Kp. Jeunjing RT 03/03 Cisoka Kab. Tangerang. Telah terjadi kecelakaan di jl. Raya Cisoka-Cangkudu yang melibatkan seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan ditabrak kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya dari arah Cangkudu menuju Cisoka, akibat kejadian tersebut korban yang diketahui bernama Rizal Pauji mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan intesif yang cukup lama korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kedatangan Deni di kediaman korban diterima oleh orang tua korban Mulyati yang juga merupakan ahli waris yang sah
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban, dan kegiatan survey jemput bola juga merupakan bentuk komitmen dari Jasa Raharaja untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakan korban laka lantas” Ujar Deni, Kamis (05/10/2023)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Deni