Pandeglang – Rabu 05 Juli 2023 Petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban beralamat di Kampung Ciherang Desa. Pasanggrahan Kecamatan. Munjul Kabupaten. Pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 30 juni 2023 kendaraan sepeda motor honda beat warna putih nopol A 2573 JD dengan kendaraan sepeda motor suzuki satria fu 150 warna hitam nopol A 4168 MW, kejadian ini terjadi di jalan raya angsana – munjul Kampung. Angsana Desa. Angsana Kecamatan. Angsana Kabupaten. Pandeglang di mana sepeda motor honda beat berwarna putih nopol A 2573 JD yang di kendarai Ibnu Husen Siroji bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor suzuki satria fu 150 nopol A 4168 MW, akibat kejadian tersebut ibnu husen siroji meninggal dunia.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Denny.
“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari rabu, 05 juli 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.