Kota Serang, Kabarreformasi.com – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Serang, Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat (BMS), masih lakukan perbaikan hasil verifikasi administrasi (vermin).
Padahal waktu perbaikan vermin tersisa lima hari lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menerima persyaratan 695 Bacaleg DPRD Kota Serang, periode 2024-2029 dari 18 Parpol.
Ada sebanyak 573 dokumen Bacaleg DPRD Kota Serang pada Pemilu 2024 yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, penutupan perbaikan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) hanya tersisa lima hari lagi.
Namun, hingga saat ini KPU Kota Serang masih belum menerima konfirmasi apapun dari partai politik.
“Ya tersisa lima hari lagi, tapi sampe sekarang belum ada satu partai pun yang datang kesini,” katanya di KPU Kota Serang, Selasa (4/7/2023).
Fahmi mengatakan, jika Bacaleg yang TMS ini tidak melakukan perbaikan hasil vermin maka akan gugur karena TMS.
“Kalau dalam ketentuan misalkan bacaleg atau partai politik itu tidak memperbaiki dokumen, maka akan gugur karena tidak memenuhi syarat,” katanya.
Fahmi juga meminta kepada partai politik, untuk tidak melakukan perbaikan di akhir penutupan perbaikan vermin, yakni pada 9 Juli 2023 mendatang.
Jelasnya, dari 695 bacaleg hanya 122 bacaleg memenuhi syarat, artinya yang belum memenuhi syarat sebanyak 573 Bacaleg.
Sementara itu, untuk beberapa kekurangan dokumen yang ditemukan dalam proses vermin, di antaranya adalah surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak mengunggah Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak mengunggah ijazah. (Rat)