Tangerang – pada hari Senin tanggal 04 September 2023 Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari selasa, 28 Agustus 2023 di Jl. Raya Sayeh Nawawi Tanara, Tirtayasa-Kronjo tepatnya di Kp. Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Dimyati dari arah Tirtayasa ke arah Kronjo tiba di tempat kejadian serempetan dengan kendaraan sepeda motor dari arah berlawanan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta langsung melakukan survey jemput bola ke kediaman korban yang beralamat di Kampung Pasir Al-Falah RT 04/02 Desa Kresek Kec. Kresek Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima dengan baik oleh anak korban Muawanah yang merupakan ahli waris korban yang sah. Dalam kesempatan ini Deni menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Selanjutnya Deni menjelaskan persyaratan kelengkapan berkas terkait penyerahan santunan, dan dalam waktu singkat dapat dipenuhi oleh ahli waris korban. ”Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban laka lantas untuk pengurusan santunan, dan survey jemput bola ini merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut untuk memberikan kemudahan bagi keluarga korban yang ditinggalkan”, Jelas Deni, Senin (4/09/2023).
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.