Lebak – Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang diamanahkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 terus berkomitmen untuk menjalankan tugas utama memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.
Agar hal tersebut dapat terus berjalan dengan maksimal, Jasa Raharja harus memastikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan terkumpul dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan berkordinasi dengan Polres ,khususnya dengan Unit Laka untuk memastikan kendaraan yang terlibat laka lantas pajak kendaraanya harus sudah lunas .
Pada hari Jumat (4/08/2023) salah satu upaya ini telah di lakukan oleh Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Lebak Adytia Nugraha dengan melakukan pendataan kendaraan yang terlibat kecelakaan di Polres Lebak lansung di damping oleh penyidik laka Bripka Dinar dan Brigadir Ogi Septiana.
Dari lokasi berbeda ”Semoga sinergitas antara Polri dan Jasa Raharja selalu terjalin dengan kompak sehingga ke depan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat di tangani dengan cepat dan mendapatkan hak nya”. ucap Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto.