Pada pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabag PT Bandar Bakau Jaya Endin Juhendi, silatuhramhi ini bertujuan guna menjalin hubungan kemitraan yang baik serta koordinasi terkait laporan data manifest penumpang yang terupdate dari operator kapal yang diberikan kepada kami disetiap bulanya dan memberikan kepastiaan jaminan kepada crew pengguna alat angkutan umum laut tersebut.
Endin Juhendi menuturkan untuk kendaraan ekspedisi secara berangsur beralih ke pelabuhan ini, maka dari itu kami selalu koordinasi dengan Jasa Raharja apabila terjadi insiden-insiden dilapangan, agar para pengguna jasa tersebut merasa puas dan aman dalam melakukan perjalananya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pengelola angkutan umum laut sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang hendak melakukan penyebrangan memiliki kelengkapan surat-surat dan manifest yang sah.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.