Tangerang– Duka masih menyelimuti kediaman Muhamad Linggar Wahyu Hadi di Sudimara Barat Tangerang saat petugas Jasa Raharja Andini melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas. 1 juli 2023.
Kunjungan petugas Jasa Raharja dimaksudkan untuk melakukan survey ahli waris dan membantu kelurga korban kecelakaan untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja
Muhamad Linggar Wahyu Hadi mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis 29 Juni 2023 di Pekalongan yang mengakibatkan meninggal dunia. Saat itu korban Muhamad Linggar selaku penumpang dari bus angkutan umum yang bertabrakan dengan truck.
Disambut baik oleh keluarga almarhum, Andini mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menginformasikan kepada ahliwaris bahwa santunan kematian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Ayah Korban selaku ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan.