Kabarreformasi.com, Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2022. Raihan tersebut menjadi Opini WTP kesepuluh yang diterima secara berturut-turut oleh Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta. Predikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Banten Emmy Mutiarini kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Hasbi Sidik di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (31/5/2023).
Sebagai penerima Opini WTP, orang nomor satu di Cilegon tersebut mengaku bersyukur atas raihan yang diterima jajarannya. Meski ada catatan dari BPK, kata Helldy, Pemkot Cilegon akan terus berkomitmen dan selalu memberikan sajian laporan keuangan secara transparansi dan akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintah. “Alhamdulillah, LHP BPK RI Tahun 2022 Pemkot Cilegon kembali meraih predikat WTP dan predikat ini yang kesepuluh kalinya. (Raihan) ini merupakan buah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Cilegon dan saya ucapkan terima kasih,” ujarnya dalam siaran pers. Kamis (1/6/2023).
Untuk diketahui, salah satu catatan dari BPK untuk Pemkot Cilegon adalah mengenai permasalahan aset. Helldy sendiri memastikan, pihaknya akan segera memperbaiki dan kembali melaporkan permasalahan tersebut kepada BPK dalam waktu 60 hari ke depan. “Permasalahan yang menjadi catatan-catatan BPK tentu kami terima sebagai masukan-masukan untuk segera diperbaiki,” ujarnya.
Helldy menjelaskan bahwa terkait aset sudah memiliki aturan dan ketentuan, terutama aset bergerak. Meski demikian, ia tak menampik bahwa aset milik Pemkot Cilegon tidak semua diperbaharui. Salah satunya adalah pendataan kendaraan dinas yang merupakan aset bekas pejabat yang lama. “Padahal, hal penting bahwa aturan dan ketentuan itu harus dilaksanakan. Ini menjadi masukan bagi kami karena waktunya (rekomendasi tindak lanjut) cuma 60 hari kan. Setelah ini kami akan rapatkan,” jelas Helldy.
Respons positif pihak lain Pada kesempatan sama, Hasbi Sidik menyambut baik predikat Opini WTP yang diterima Pemkot Cilegon kesepuluh dari BPK Banten. “Saya mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Pak Helldy karena kembali menerima WTP kesepuluh kali dari BPK. Ini menandakan bahwa pencatatan keuangan daerah sudah sesuai standar yang diharapkan BPK,” imbuhnya.
Meski terdapat catatan dari BPK, menurut Hasbi, permasalahan tersebut secara umum masih dikategorikan dalam lingkup yang baik. Untuk itu, ia mewakili DPRD Kota Cilegon mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan audit secara profesional. “Dan juga (terima kasih) kepada Pak Helldy beserta para jajarannya yang telah bersinergi dalam rangka memenuhi apa yang diinginkan oleh BPK,” ucap Hasbi.
Catatan dari BPK untuk Pemkot Cilegon Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Banten Emmy Mutiarini mengatakan, raihan Opini WTP yang diterima Pemkot Cilegon bukan berarti tanpa masalah. BPK juga memberikan sejumlah catatan terkait permasalahan di Pemkot Cilegon untuk segera ditindaklanjuti. “Opini yang BPK berikan untuk Pemkot Cilegon adalah WTP. Namun, hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan. Ada masalah, tetapi masalah itu tidak memiliki dampak yang besar terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Emmy.
Ia pun menjelaskan beberapa permasalahan pada Pemkot Cilegon. Beberapa di antaranya adalah aset tetap peralatan, bukti pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum memadai. “Dalam hal ini, yang kami perkirakan adalah risikonya. Aset-aset yang tidak diberikan pengamanan yang baik akan berdampak pada potensi kehilangan. Terutama aset-aset yang mudah beralih seperti kendaraan dinas,” ujar Emmy.
Kemudian, lanjut dia, masalah pengelolaan dana BOS. Seharusnya, Pemkot Cilegon menutup rekening BOS pada masing-masing sekolah apabila yang tahun lalu sudah tidak dipergunakan lagi. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan rekening tersebut. Atas temuan itu, Emmy mengatakan, pihaknya memberi suatu rekomendasi kepada Wali Kota Cilegon untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah (Sh).