KOTA SERANG,Kabarreformasi.com – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pembangunan Kantor DPD RI Provinsi Banten merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan kualitas penyerapan aspirasi masyarakat.
Menurut Andra Soni, keberadaan kantor DPD RI di ibu kota Provinsi Banten bukan sekadar menjadi simbol kelembagaan, tetapi harus berfungsi sebagai pusat konsultasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mengawal berbagai isu strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat Banten.
“Kami optimistis kantor DPD RI Provinsi Banten akan menjadi infrastruktur kelembagaan yang memperkuat hubungan daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus menjadi rumah aspirasi masyarakat Banten,” ujar Andra Soni, saat memberikan sambutan Ground Breaking Pembangunan Gedung DPD RI Provinsi Banten, bertempat di Jl. Raya Serang-Pandeglang, Kel. Tembong, kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Rabu (5/8/2026)
Ia menjelaskan, DPD RI memiliki karakter yang berbeda dengan DPR RI karena berbasis representasi daerah. Di Provinsi Banten, empat anggota DPD RI mewakili seluruh masyarakat Banten sehingga memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten berharap sinergi dengan para senator asal Banten semakin kuat dalam membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Saya selaku Gubernur Banten sangat membutuhkan peran saudara-saudara yang mendapatkan amanah dari rakyat Banten untuk membantu membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Insyaallah, kami akan selalu siap bersinergi,” katanya.
Lebih lanjut, Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DPD RI dalam mengawal agenda pembangunan daerah, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta memperjuangkan berbagai kebutuhan Banten dalam penyusunan kebijakan nasional.
Ia berharap kantor DPD RI Provinsi Banten menjadi ruang bersama yang mampu mempertemukan berbagai kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita jadikan Kantor DPD RI Provinsi Banten sebagai rumah aspirasi masyarakat, pusat kolaborasi pembangunan, dan jembatan yang menghubungkan kepentingan masyarakat Banten dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga menyampaikan satu aspirasi prioritas yang dinilai mendesak untuk mendapat dukungan DPD RI, yakni pelebaran dan pembangunan Jalan Nasional Bojonegara.
Menurutnya, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, serta aktivitas industri di kawasan Bojonegara dan Cilegon membuat kapasitas jalan yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai.
“Pelebaran dan pembangunan Jalan Bojonegara sangat penting. Pemerintah daerah memiliki keterbatasan karena statusnya merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia meminta empat anggota DPD RI asal Banten beserta pimpinan DPD RI ikut mengawal usulan tersebut agar menjadi prioritas pemerintah pusat.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) sehingga proses pengusulan dapat segera ditindaklanjuti ketika pemerintah pusat memberikan respons positif.
“Kami telah mendahului dengan menyusun DED agar ketika usulan ditindaklanjuti, seluruh dokumen pendukung sudah siap,” ungkap Andra Soni.
Di akhir sambutannya, Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada empat anggota DPD RI asal Banten yang telah memperjuangkan terwujudnya Kantor DPD RI Provinsi Banten. Ia berharap keberadaan gedung tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
Dengan hadirnya kantor DPD RI di Banten, diharapkan berbagai aspirasi masyarakat dapat tersalurkan lebih efektif, sementara kebutuhan strategis daerah termasuk percepatan pembangunan infrastruktur memiliki jalur komunikasi yang lebih kuat hingga ke tingkat nasional.(Ir)



