SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, mengalokasikan anggaran Rp37 miliar untuk insentif pada petugas pemungut pajak tahun anggaran 2026.
Dengan rincian, insentif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar, insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp8,66 miliar, insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp6,99 miliar, insentif Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta insentif dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Berli Rizky Natakusumah mengatakan, insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan berbasis kinerja.
“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP 69 tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi terhadap pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” kata Berli, Rabu (11/3/2026).
Menurut Berli, insentif diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah. Selain itu, insentif ke depan akan lebih berbasis pada capaian kinerja individu dalam menagih pajak.
“Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima itu berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak,” jelasnya.
“Mobil premium itu contohnya seperti Jeep, Pajero, Fortuner, kemudian motor premium juga. Tapi tentu kita tidak menghilangkan hadiah utama lainnya seperti umrah yang kita berikan pada 2025,” ujarnya.
Berli mengungkapkan, program tersebut akan dilakukan melalui proses pengundian seperti sebelumnya, dan Bapenda akan mulai menyosialisasikannya pada April mendatang.
“Pengundian ini untuk masa laku pajak mulai Januari, itu sudah diikutsertakan dalam program tersebut,” ungkapnya.
Berli berharap, program tersebut dapat mengubah pola pikir masyarakat yang kerap menunggu program pembebasan denda pajak menjadi lebih taat membayar pajak.
“Metode ini untuk mengubah mindset dari yang semula kita lebih memberikan keringanan kepada penunda pajak. Tahun ini kita ubah dari program pembebasan denda pajak menjadi program pengundian atau pemberian penghargaan,” jelasnya. (ADV)



