Lebak,Kabarreformasi.com – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pada hari senin tanggal 29 juni 2026 Jasa Raharja telah menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pemanfaatan layanan E-Samsat (Samsat Digital) sekaligus memperkenalkan Program Gebyar Emas sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar kewajibannya.
Dengan menyasar Badan Usaha yang berada di lingkungan Kabupaten Lebak, diharapkan kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Dengan memanfaatkan E-Samsat, Badan Usaha tidak lagi harus datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran tahunan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, aman, dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik Abbaz selaku petugas Jasa Raharja memberikan edukasi mengenai tata cara penggunaan layanan E-Samsat, mulai dari proses pengecekan besaran pajak, mekanisme pembayaran melalui kanal perbankan maupun aplikasi pembayaran digital, hingga proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perwakilan badan usaha yang hadir juga diberikan informasi mengenai Program Gebyar Emas, yaitu program apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Program ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Taufik menyampaikan bahwa pemanfaatan layanan digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengajak Badan Usaha berikut karyawannya untuk memanfaatkan layanan E-Samsat sebagai solusi pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Selain itu, Program Gebyar Emas menjadi bentuk apresiasi karena telah menunjukkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ,” ujarnya.
Jasa Raharja juga mengingatkan bahwa pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap semakin banyak badan usaha yang memanfaatkan layanan digital Samsat, meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.(Ir)



