SERANG — Pemerintah Provinsi Banten memberikan potongan 5 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak patuh.
Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bappenda Provinsi Banten, Bambang Dwi Janarko, mengatakan program tersebut merupakan salah satu kebijakan Pemprov Banten untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2026).
“Di tahun ini Pemerintah Provinsi Banten sedang mengeluarkan kebijakan terkait dengan diskon pajak. Ada diskon 5 persen untuk masyarakat yang patuh pajak,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, wajib pajak yang masuk kategori patuh merupakan masyarakat yang tidak memiliki tunggakan maupun denda pajak.
“Patuh pajak artinya masyarakat yang tidak punya tunggakan atau tidak punya denda. Itu kita berikan diskon 5 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Menurut Bambang, pemberian diskon tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mempertahankan kepatuhan dalam membayar PKB tepat waktu.
Selain diskon 5 persen, Pemprov Banten juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Provinsi Banten.
Untuk wajib pajak perorangan, diberikan diskon 20 persen. Sedangkan kendaraan milik badan usaha atau perusahaan mendapatkan diskon sebesar 40 persen.
Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026.
Sementara khusus program mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, keringanan diberikan hingga 23 Desember 2026.
Bambang mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kebijakan tersebut dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Pajak itu penting karena merupakan tulang punggung proses pembangunan yang ada di Provinsi Banten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dengan cara tertib melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya. (Trg)



