Serang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di gedung dewan, Rabu (22/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, jajaran pejabat Pemkab Serang, serta unsur Forkopimda.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, yang telah membahas laporan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi pedoman strategis dalam meningkatkan kualitas pembangunan ke depan.
“Rekomendasi ini akan kami jadikan acuan penting untuk melakukan perbaikan di tahun anggaran berikutnya, terutama pada sektor pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penanganan pengangguran terbuka yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran, agar setiap program yang dijalankan dapat memberikan dampak optimal bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan bahwa penyampaian keputusan rekomendasi LKPJ telah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, bahkan lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari sejak nota pengantar disampaikan.
“Secara umum, capaian pembangunan Kabupaten Serang sudah menunjukkan hasil yang baik, baik dari indikator makro maupun mikro. Namun demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan perbaikan ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu fokus rekomendasi DPRD adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui perangkat daerah pengampu, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini dinilai penting guna memperkuat kemandirian fiskal daerah, terlebih adanya kebijakan pemotongan transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026.
Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan belanja daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat merencanakan program dan realisasi anggaran sejak awal tahun, sehingga pelaksanaan kegiatan lebih terukur dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Serang optimistis berbagai rekomendasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif guna meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (Adv)



