TANAH KARO – Peredaran narkotika sudah menjadi momok menakutkan, dan seperti bom waktu perusak generasi penerus, sehingga membutuhkan kerja keras segala pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah dan penegak hukum.
Mulai dari bulan Juni sampai dengan September 2025, ada sebanyak 50 Kasus Narkotika yang diungkap oleh Polres Tanah Karo, dalam kasus ini ada sekitar 58 tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun dalam gelaran konferensi pers,Jumat (03/10/2025) di Mapolres Tanah Karo.
AKP Harjuna Bangun memaparkan,kalau barang bukti berhasil diamankan, narkotika jenis ganja ada seberat ± 825,5 gram, dan juga ada 45 batang Tanaman Ganja, Ekstasi sebanyak 3,5 butir.” Ujarnya.
Menurut Kasat Narkoba ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bisa seumur hidup.
Dalam kesempatan ini AKP Harjuna Bangun menegaskan kalau pihaknya tidak akan memberi ruang gerak bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Sebelumnya Wakapolres Kompol Gering Damanik, S.H yang memimpin konferensi pers juga menegaskan, kalau Polres Tanah Karo berkomitmen penuh dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.”Tutupnya.
(Erianto Perangin-Angin)