TANAH KARO, SUMUT – Ganda Nainggolan (27) pelaku pembunuhan terhadap Melky Refanta Perangin-Angin (32) pada Selasa (16/09/2025) malam di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara, ternyata sudah mempersiapkan dengan matang, sebelum membunuh korban sudah mempersiapkan rencana ini secara rapi.
Hal ini terungkap saat Polres Karo menggelar Press Release,Jumat (03/10/2025) di Mapolres Tanah Karo Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ericks Raydikson, S.T menerangkan kalau Ganda Nainggolan dikenakan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana Mati atau Penjara seumur hidup.
Semua proses penyidikan masih berjalan di Mapolsek Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara.”Ujar AKP Ericks Nainggolan.
Erick Nainggolan memaparkan kalau motif utama dalam aksi pembuhan ini dipicu oleh hutang piutang.
Ganda Nainggolan sempat meminjam uang sebesar Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) kepada Korban, tersangka menerangkan kalau uang pinjaman itu habisnya karena Judi Online (Judol), ini jelas diakui oleh Ganda Nainggolan saat memberikan keterangan.
Saya membunuh Melky karena tidak bisa membayar hutang kepadang Melky ditambah lagi ada desakan dari Istri, karena sudah menanyakan sepeda motor milik kami.”Pungkas Ganda Nainggolan.
Sepeda Motor tersebut diborohkan Ganda Nainggolan tanpa sepengetahuan istrinya, Ganda Nainggolan mengaku kalau sepeda motor tersebut rusak sedang diperbaiki di Bengkel, dan perlu biaya Rp 125.000.
Hal ini ditanyakan istrinya karena sudah merasa terganggu, mulai dari bekerja maupun mengantar anak anak, setelah dijelaskan Ganda Nainggolan, istrinya pun menyerahkan uang Rp.150.000 agar Sepeda Motor diambil dan ditebus dari Bengkel.
Karena desakan ini, sementara Ganda Nainggolan tidak bisa melunasi utangnya, Ganda memiliki niat jahat, agar sepeda motornya bisa kembali.
Akhirnya hal ini terjadi dimana di malam sebelum kejadian Ganda Nainggolan bertemu dengan Melky Perangin-Angin sudah berjanji untuk menebus sepeda motornya.
Namun nahas, saat Ganda Nainggolan telah mendapatkan sepeda motornya yang sebelumnya digadaikannya ke Melky, Ganda justru membunuh korban secara brutal.
Ganda Nainggolan melakukan pembunuhan sadis ini di tengah perjalanan sebelum ke rumahnya.
Ganda Nainggolan sebelum melakukan aksinya, beralasan akan mengambil uang tebusan.
Ganda dan Melky pun pergi meninggalkan warung menuju rumah si Melky dulu untuk mengambil sepeda motor pelaku.
Setibanya di dekat lokasi kejadian, Ganda Nainggolan berpura-pura ingin buang air kecil, saat korban lengah ia langsung menghantamkan broti yang telah ia siapkan sebelumnya ke kepala Melky.
Melky pun tersungkur, namun bukan menghentikan, Ganda kembali menghajar bagian kepala korban menggunakan broti, Melky pun tidak sadarkan diri.
Rupanya Ganda Nainggolan sudah menyiapkan lubang terlebih dahulu, Ganda menyeret tubuh Melky ke lubang tersebut yang ada di bawah pohon kopi.
Melihat lubang itu kurang dalam kembali Ganda kembali mengambil cangkul untuk memperdalam lubang dan untuk menutup lubang tersebut.
Karena masih curiga bernyawa, Ganda kembali menghajar bagian kepala korban menggunakan gagang sekop untuk memastikan korban meninggal dunia walau Almarhum Melky sudah berada dalam lubang tersebut.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai ke lubang jaraknya lumayan jauh, karena Ganda Nainggolan menyeret tubuh korban akhirnya pakaian almarhum Melky terlepas.
Makanya saat ditemukan Jenazah korban sudah tidak berpakaian, tinggal pakaian dalam, ini karena baju dan celana terlepas saat Ganda menyeret korban.
Untuk mehilangkan bekas agar tidak ketahuan, Ganda lalu mengemasi semua barang bukti termasuk pakaian korban.
Untuk menghilangkan jejak, Ganda membuang sejumlah barang bukti di lokasi yang berbeda beda.
“Pakaian korban ada yang dibuang di Desa Nang Belawan Kecamatan Simpang Empat, ada dibuang di Desa Raya Kecamatan Berastagi.
Untuk betul betul ingin menghilangkan jejak, Handphone (HP) milik korban dihancurkan dan dibuang di Jalan Udara Berastagi.”Kata Erick Nainggolan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo ini kalau skenario yang dibuat oleh Ganda Nainggolan memang sudah direncanakan dimana ia mempersiapkan sejumlah alat untuk menghabisi nyawa korban.
Sampai lubang juga sudah disiapkan untuk meletakkan jenazah korban dan berusaha mengaburkan jejak.
Ini betul betul sudah direncanakan, Makanya kita persangkakan pelaku dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau paling rendah seumur hidup,” Tutup Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ericks Nainggolan.
Ganda Nainggolan ini diketahui sebagai pembunuh Melky Perangin-Angin usai menyerahkan diri, Jumat (27/09/2025) setelah sebelumnya Keluarga Almarhum mendatangi Mapolsek Simpang Empat, dan diterbitkan Ganda Nainggolan, Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tanah Karo.
(Erianto Perangin-Angin)