JAKARTA,
Kabarreformasi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace, terhitung sejak 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan sistem serta administrasi penyelenggara marketplace, pelaksanaan akhirnya dimulai pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang telah ada.
“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Dipungut 0,5 Persen dari Omzet
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace sehingga administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena dilakukan saat transaksi berlangsung.
DJP juga menegaskan adanya kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.
DJP juga terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk serta melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.(Red)



