Lebak– Sabtu, 09 September 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil box dengan no pol B 9320 VCC yang dikendarai oleh Jaja dan mobil angkot dengan no pol A 1912 NC di kendaraai oleh Yandi yang terjadi pada pukul 15:00 WIB di Jl. Raya Cipanas Rangkasbitung tepatnya Kp Ciuyah Ds Pajagan Kec Sajira Kab. Lebak ,kendaraan mobil box menabrak angkot dari arah berlawanan yang mengakibatkan supir mobil box meninggal dunia di TKP.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Lebak Adytia Nugraha langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.