Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan
bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli
waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya
penguburan.
Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33
Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan
Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan
lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi
di Jakarta, Rabu (08/08/2023).
Dewi menyampaikan, bahwa ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anakanak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Dalam Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban
meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan
maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara
tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan
diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah). “Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak
RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi
penguburan”tegas Dewi.
Santunan yang diserahkan Jasa Raharja, kata Dewi, adalah salah satu bentuk
manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan
terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak
memiliki ahli waris sah. “Ini merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan
beban pihak penyelenggara penguburan korban,” ungkapnya.