Dalam kegiatan tersebut Fitriani selau petugas Jasa Raharja mengunjungi kediaman keluarga korban yang berdomisili di Pamulang, Tangerang Selatan.
Adapun kedatangan Fitriani disamping mewakili perusahaan menyampaikan ucapan bela sungkawa, juga memastikan keabsahan ahli waris korban sekaligus membantu keluarga korban dalam melengkapi berkas persyaratan pengurusan santunan meninggal dunia.
Korban bernama Naomi Bethari Manalu diketahui tertemper kereta pada hari Selasa 08 agustus 2023 dan meninggal dunia di tempat. Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati Jakarta Selatan.
Sumarno Manalu selaku ayah sekaligus ahli waris dari almarhum Naomi Bethari Manalu merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja Tangerang dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Di tempat terpisah Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” katanya.
Selain itu, Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan dan alat angkutan umum untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan perkeretaapian serta saling menghormati sesama pengguna jalan dan alat angkutan umum.